Kamis, 08 Mei 2014

Definisi / Pengertian Hutan Lestari

Definisi / Pengertian Hutan Lestari adalah hutan yang sumber daya alamnya tetap tersedia secara terus menerus atau berkelanjutan guna memenuhi kebutuhan manusia untuk saat ini dan generasi masa depan.

Definisi / Pengertian Pengelolaan Hutan Lestari (Sustainable Forest Management / SFM) adalah suatu proses pengelolaan lahan hutan yang dilakukan sedemikan rupa sehingga secara bekesinambungan dapat terus menerus memberikan produksi dan jasa serta yang bisa menimbulkan efek lingkungan dan sosial yang tidak diinginkan.

Pengertian Pengelolaan hutan lestari (PHL) adalah pengelolaan hutan sesuai dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan. Dimana, Pengelolaan hutan lestari bertujuan untuk kepentingan sosial, ekonomi dan lingkungan. 

Kriteria Pengolahan Hutan Lestari adalah :
  1. Pengelolaan hutan yang lestari adalah kegiatan eksploitasi yang secara regular untuk mendapatkan sejumlah hasil hutan tanpa adanya pengrusakan atau secara radikal tidak merubah komposisi dan struktur tegakan hutan secara keseluruhan.
  2. Pengelolaan hutan yang lestari ialah terkontrolnya pembalakan hutan yang dikombinasikan dengan praktek silvikultur dengan tujuan mempertahankan atau meningkatkan nilai tegakan secara berturut-turut agar terjadi regenerasi alami.

Menurut Higman dkk (2006), komponen utama dalam pengelolaan hutan lestari (PHL) adalah:

1. Kerangka Hukum dan Kebijakan (A legal and policy framework).
2. Keberlanjutan dan Optimalnya produksi hasil hutan (Sustained and optimalproduction of forest products).
3. Perlindungan Lingkungan (Protecting the environment).
4. Kesejahteraan Masyarakat (Wellbeing of people).
5. Teknik Silvikultur (Some extra considerations apply specifically to plantations).

Simon (1993) mengemukakan bahwa Pengelolaan Hutan Lestari mengandung tiga syarat penting yang harus dipenuhi, yaitu :

a. Adanya batas kawasan hutan yang tetap dan diakui semua pihak.
b. Adanya sistem silvikultur yang menjamin terlaksananya permudaan hutan yang mesti berhasil.
c. Penentuan etat tebangan yang menjamin terwujudnya kelestarian hasil kayu.


http://hutantani.blogspot.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar