Peraturan Peremajaan Hutan sudah berlaku sejak masa kolonial belanda. Peraturan ini diterapkan pertama kali di tanah jawa (pasundan) pada tahun 1874. Peremajaan hutan ini ditetapkan dalam rangka melindungi hutan dari tindakan-tindakan masyarakat yang bisa merusak hutan, seperti penebangan liar, penggundulan hutan, dan tindakan lain yang bisa menyebabkan erosi serta bencana alam lainnya.
Pengertian peremajaan hutan adalah usaha memperbarui tegakkan hutan dengan menanam pohon yang baru. Metode peremajaan, spesies yang digunakan, dan kepadatan tegakan pohon dipilih berdasarkan tujuan yang ingin dicapai. Peremajaan dapat dibagi menjadi peremajaan alami dan peremajaan buatan.
Peremajaan buatan telah menjadi metode yang paling umum dalam menanam karena lebih diandalkan dibandingkan regenerasi / peremajaan alami. Penanaman dapat menggunakan bibit, terubusan atau akar yang belum tercabut dan benih.
Regenerasi atau peremajaan secara alami adalah pembaruan hutan dengan memanfaatkan biji dari pohon yang tersisa, dari akar atau batang yang tersisa (terubusan). Konifer melakukannya dengan biji, sedangkan pohon berdaun lebar melakukannya dengan terubusan.
Untuk mewujudkan pelaksanaan dan keberhasilan program peremajaan hutan ini, perlu adanya perlindungan terhadap proses peremajaan hutan dan pembimbingan terhadap masyarakat, sebagai pengguna hutan, agar tidak lagi melakukan hal-hal yang bisa merusak hutan.
Tindak lanjut dari peremajaan hutan adalah perawatan hutan, sebagai berikut :
1. Pengayaan
Pengayaan (enrichment) adalah meningkatkan kepadatan tegakan hutan dengan menanam di hutan yang telah tumbuh.
2. Penipisan
Penipisan (thinning) adalah pengendalian jumlah pohon pada suatu area tertentu, misal dengan menebang pohon yang tumbuh secara tidak normal atau kualitas kayu yang buruk sehingga memberikan ruang lebih baik bagi pohon lain yang sehat. Penipisan bukan untuk menyediakan ruang untuk menanam kembali. Akan tetapi penipisan dapat dilakukan dengan seleksi (menebang pohon tertentu) maupun secara mekanis dengan pola (misal menebang baris tertentu atau lokasi tertentu). Penipisan juga sering dilakukan demi tujuan ekologi demi melestarikan spesies tertentu dan bukan untuk meningkatkan hasil kayu.
Penipisan berulang kali juga menjaga kadar karbon dalam tanah lebih baik dibandingkan metode tebang habis yang segera ditanam kembali, sehingga usaha kehutanan dapat lebih lestari dan fungsi hutan untuk sekuestrasi karbon tetap terjaga.
3. Pemangkasan
Pemangkasan dalam silvikultur adalah pemotongan cabang terendah dari suatu pohon yang tidak produktif (dalam hal fotosintesis) dan mencegah perkembangan mata kayu. Karena kayu yang terbebas dari mata kayu memiliki nilai jual yang lebih tinggi.
Umumnya cabang dengan daun yang tidak menerima cahaya matahari dalam waktu lama akan runtuh dengan sendirinya, kemidian angin bisa membantu mempercepat keruntuhan cabang. Pohon dapat ditanam dengan jarak tertentu sehingga ranting terbawah sulit menerima cahaya matahari dan efek keruntuhan cabang secara alami tersebut dapat terjadi sesuai dengan tujuan.
>>Artikel Peremajaan Hutan...
http://hutantani.blogspot.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar