Jumat, 28 Maret 2014

Hutan Suaka Alam: Pengertian dan Macamnya

Pengertian Hutan suaka alam adalah hutan yang memiliki ciri khas tertentu, dengan fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistem, serta berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
Hutan Suaka Alam

Dalam UU Republik Indonesia no 41 tahun 1999 tentang kehutanan, kawasan hutan suaka alam masuk ke dalam kategori hutan konservasi bersama dengan kawasan hutan pelestarian alam dan taman buru.
Kawasan Suaka Alam adalah suatu kawasan yang memiliki ciri khas tertentu, baik yang berada di daratan maupun yang ada di perairan, yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman hayati dan satwa liar.

Berdasarkan klasifikasi lahannya, kelas hutan suaka alam termasuk pada kelas I bersama dengan lahan pertanian dan kehutanan, termasuk didalamnya hutan penghasil kayu dan lahan penggembalaan. Kedadaan lahan pada kelas ini memiliki sedikit sekali atau bahkan tidak memiliki pembatas yang mendefinisikan wilayah yang dimaksud. Selain itu juga, permukaan lahan hutan ini umumnya datar dan sangat kecil kemungkinan terjadi erosi, drainase yang baik, solum tanah yang dalam dan memiliki kapasitas menahan air yang baik, serta mampu merespon adanya input pertanian.

Ada 2 Macam Hutan suaka alam atau biasa disebut hutan konservasi atau kawasan konservasi. Yang terdiri dari :

1) kawasan suaka suaka margasatwa dan cagar alam

Suaka Margasatwa adalah Hutan suaka alam yang mempunyai ciri khas tertentu berupa keanekaragaman atau keunikan jenis satwa, dimana dilakukan pembinaan terhadap habitatnya untuk kelangsungan hidupnya. Contohnya hutan lindung. Cagar alam adalah suatu kawasan hutan suaka alam karena keadaan alamnya mempunyai cirri khas spesifik pada ekosistem, tumbuhan dan satwanya, yang perkembangan ekosistemnya berlangsung secara alami. Contoh kawasan cagar alam di Indonesia adalah Nusa Kambangan di Jawa Barat dan Pananjung Pangandaran di Jawa Barat.

2) kawasan pelestarian alam dan cagar biosfer

Kawasan pelestarian alam antara lain adalah taman nasional, taman hutan raya di daratan dan taman wisata alam. Cagar Biosfer adalah suatu kawasan yang terdiri dari ekosistem asli, ekosistem unik, dan ekosistem yang telah mengalami degradasi dan kemudian keseluruhan unsur alamnya dilindungi dan dilestarikan yang hanya diperuntukan bagi kepentingan penelitian dan pendidikan.


Penulis: Nurmirajul Yaum, S.Hut
http://hutantani.blogspot.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar