Minggu, 23 Maret 2014

Pengertian/Definisi Hutan dan Kehutanan: Hutan adalah...

Definisi Hutan adalah suatu wilayah atau kawasan yang memiliki banyak tumbuh-tumbuhan lebat yang berisi antara lain pohon, perdu, semak, paku-pakuan, rumput, jamur dan sumberdaya alam lainnya baik yang hidup maupun yang tidak hidup, serta menempati daerah yang cukup luas. Pengertian Hutan Menurut Spurr (1973), adalah persekutuan antara tumbuhan dan binatang dalam suatu asosiasi biotis. Asosiasi ini bersama-sama dengan lingkungannya membentuk suatu sistem ekologis dimana organisme dan lingkungan yang saling berpengaruh di dalam suatu siklus energi yang kompleks.

Pengertian Hutan adalah suatu kumpulan pohon-pohon yang cukup rapat dengan tajuk yang menutup areal yang cukup luas sehingga akan dapat membentuk iklim mikro yang kondisi ekologis yang khas serta berbeda dengan areal luarnya. Dan ditentukan oleh pemerintah sebagai kawasan Hutan.

Sedangkan menurut Undang-Undang No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, Hutan adalah sebagai suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumberdaya alam hayati yang didominasi jenis pepohonan dalam persekutuan dengan lingkungannya, yang satu dengan lain tidak dapat dipisahkan.

Hutan disimpulkan sebagai suatu masyarakat tumbuh-tumbuhan dan hewan yang hidup dalam lapisan dan permukaan tanah, yang terletak pada suatu kawasan dan membentuk suatu ekosistem yang berada dalam keadaan keseimbangan dinamis.

Pengertian Hutan adalah masyarakat tumbuh-tumbuhan dan binatang yang hidup dalam lapisan dan di permukaan tanah dan terletak pada suatu kawasan, serta membentuk suatu kesatuan ekosistem yang berada dalam keseimbangan dinamis. Walaupun berbagai pendapat dikemukakan namun semuanya itu mengadung pengertian yang sama (Arief, 1994).

Pengertian/Definisi Kehutanan adalah ilmu mengelola sumber daya hutan untuk kepentingan manusia. Praktek kehutanan membantu menjaga pasokan yang cukup dari kayu untuk kayu pertukangan, kayu lapis, kertas, dan produk kayu lainnya. Selain itu juga pengertian kehutanan mencakup pengelolaan nilai sumber daya hutan seperti air, satwa liar, daerah penggembalaan, dan daerah rekreasi.

Kehutanan adalah suatu ilmu dan praktik untuk membuat, mengelola, menggunakan dan upaya pelestarian hutan untuk kepentingan manusia.

Undang-Undang Republik Indonesia No 41 tahun 1999 tentang kehutanan, Definisi kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu.


Penulis: Nurmirajul Yaum, S.Hut
http://hutantani.blogspot.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar