Kamis, 27 Maret 2014

Pengertian/Definisi dan Manfaat/Fungsi Hutan Lindung

Gambar Hutan Lindung
Gambar: Hutan Lindung di Ambon

hutan merupakan suatu bentuk kehidupan yang berkembang dengan sangat khas, rumit dan dinamik. Dan pada akhirnya, dimana semua penyusun hutan saling menyesuaikan diri dan berinteraksi sehingga menghasilkan suatu bentuk klimaks, yaitu suatu bentuk masyarakat tumbuh-tumbuhan dan hewan/satwa yang paling cocok dengan kondisi lingkungan yang tersedia.

Pengertian/Definisi Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan, antara lain untuk mengatur tata air, mencegah intrusi air laut, mencegah banjir, mengendalikan erosi,  dan memelihara kesuburan tanah.

Hutan lindung atau yang disebut dengan protection forest adalah kawasan hutan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan kelompok masyarakat tertentu untuk dilindungi, supaya tetap terjaga fungsi-fungsi ekologisnya, terutama menyangkut tata air dan kesuburan tanah, sehingga tetap dapat berjalan dan dinikmati manfaatnya oleh masyarakat yang berada di sekitarnya.

Kawasan Lindung adalah kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung dengan fungsi utamanya melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup: sumber daya alami, sumber daya buatan, memiliki nilai sejarah serta budaya bangsa yang ditujukan untuk kepentingan pembangunan berkelanjutan.

Manfaat/Fungsi Pokok dari Hutan lindung adalah :

1. mengatur tata air dan menyimpan cadangan air tanah
2. mencegah banjir dan mengendalikan erosi,
3. mencegah intrusi air laut
4. memelihara kesuburan tanah.
5. Konservasi hayati
6. Laboratorium alam
7. Habitat asli hewan liar

Menurut Soerianegara (1996), ruang lingkup untuk pengelolaan hutan lindung adalah:

1. Menentukan letak dan luas kawasan hutan lindung
2. Melakukan penatabatasan atau pemetaan dan pengukuhan kawasan hutan lindung
3. Melakukan perlindungan atas kawasan hutan lindung
4. Merehabilitasi atau memperbaiki hutan lindung yang mengalami degradasi dan deforestasi.



Oleh: Nurmirajul Yaum, S.Hut
http://hutantani.blogspot.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar